UlamaHanafiyyah (Musyafa, 2012) berpendapat bahwa kepemilikan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini sangatlah abstrak dan tidak berwujud jika dibandingkan dengan kepemilikan terhadap benda nyata, sehingga hak atas kekayaan intelektual tidak mungkin bisa diakui sebagai kepemilikan. Selain itu, eksistensi dan kemanfaatan karya akan hilang
PerjanjianTRIP's tidak mendefinisikan ke- kayaan intelektual, tetapi Pasal 1. 2 - nya me- nyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari: • hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (seperti hak dari artis pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran); • merek; • indikasi geografis; • desain industri

c Benda tidak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta. Sementara itu menurut Burgerlijk Wetboek benda dibedakan menjadi dua, yaitu benda berwujud (material), dan benda tidak berwujud (immaterial) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 503 BW. Sedangkan benda tidak berwujud itu sendiri disebut dengan hak sebagaimana ketentuan Pasal 499 BW.

MenurutUU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) khususnya pada Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan secara tegas bahwa "hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia" , dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) Pasal 108 ayat (1) UU yang menyatakan bahwa "hak atas paten dapat dijadikan sebagai

1 Aset tetap adalah aset berwujud, yaitu mempunyai bentuk fisik (seperti tanah, bangunan), berbeda dengan paten atau merk dagang yang tidak mempunyai bentuk fisik (merupakan aset tak berwujud). 2. Aset tetap mempunyai tujuan penggunaan khusus, yaitu digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain,

bergerakdan tidak berwujud hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan) hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum. Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada Dengandemikian, bisnis menanggung risiko mengeksploitasi hak kekayaan intelektual mereka dalam kepemilikan bersama. Pemberlakuan IP yang dimiliki bersama, bagaimanapun, mungkin memerlukan semua partisipasi pemilik setiap saat. Misalnya, di A.S., pemilik bersama harus hadir dalam sidang paten atau hak cipta sebelum proses hukum dapat dilanjutkan. .
  • hn1l1tud0d.pages.dev/257
  • hn1l1tud0d.pages.dev/373
  • hn1l1tud0d.pages.dev/344
  • hn1l1tud0d.pages.dev/21
  • hn1l1tud0d.pages.dev/61
  • hn1l1tud0d.pages.dev/37
  • hn1l1tud0d.pages.dev/28
  • hn1l1tud0d.pages.dev/66
  • hn1l1tud0d.pages.dev/155
  • kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten