Perhatikanbeberapa contoh surat lamaran kerja guru agar kamu bisa. Memang hanya memberikan gaji yang tidak sebesar menjadi guru tetap. Bahwa sesuai dengan hasil penilaian kinerja dan pemantauan keterampilan mengajar sebagai guru tidak tetap di pada sd negeri ., saya memerikan . Permohonan untuk diangkat sebagai guru tetap yayasan / pegawai
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanSenin, 27 Juni 2022 Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan? Apa hukumnya jika yayasan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan? Apakah yayasan juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja atau perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Karyawan Yayasan Berhak Terima GajiBerdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[1]Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu masalah gaji secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyiKekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan[2]bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal dengan pendiri, pembina, dan pengawas; danmelaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time.Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[3]Dikutip dari Karyawan Yayasan Boleh Digaji, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan sebelum perubahan bersifat rigid dan dapat diinterpretasikan, kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Akibatnya, karyawan yayasan juga tidak akan bisa menikmati hasil kerja kerasnya tiap bulan hal. 1.Masih dalam laman yang sama, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkeh HAM pada periode itu menjelaskan bahwa karyawan yayasan boleh digaji. Larangan menerima gaji hanya berlaku untuk organ yayasan hal. 1.Abdul Gani berpendapat organ yayasan tidak boleh digaji, kecuali anggota organ yayasan. Seperti kalau di rumah sakit, dokter harus dibayar karena keahliannya yang bekerja. Begitu juga seorang profesor yang menjadi ketua yayasan dan dia menjadi dosen di universitas di mana yayasan didirikan hal. 2.Untuk penggajian karyawan yayasan, alokasinya diambil dari anggaran-anggaran yayasan itu sendiri. Abdul Gani menjelaskan bahwa komponen gaji karyawan yayasan masuk ke salah satu anggaran pengeluaran Yayasan hal. 2.Apabila ketentuan Pasal 5 UU Yayasan lama diterapkan, dikhawatirkan tidak akan ada yang bersedia menjadi pengurus yayasan secara cuma-cuma, sementara untuk jabatan pengurus dan karyawan yang telah meluangkan waktu serta tenaganya tidak mendapatkan balasan yang setimpal.[4]Sehingga, revisi UU Yayasan dalam UU 28/2004 menambahkan pengecualian, artinya tidak dilarang jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria Hukum Jika Yayasan Telat Bayar GajiSementara itu, jika melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]Menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, yang menurut UU Ketenagakerjaan wajib membayar upah kepada yayasan sebagai pemberi kerja telat membayar gaji karyawannya, Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha untuk mengetahui langkah hukum tepat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pembayaran gaji karyawan, berikut denda yang dikenakan bagi yayasan yang telat bayar itu, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran juga THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?Sanksi Administratif Tidak Mendaftarkan BPJS KetenagakerjaanPengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, demikian yang disarikan dari Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?Karena yayasan juga sebagai pemberi kerja atau dalam hal ini pengusaha, kami berpendapat, yayasan wajib mendaftarkan karyawannya dan wajib memungut maupun membayar iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.[7]Lebih lanjut, bersumber dari laman yang sama, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atasjaminan kecelakaan kerja;jaminan hari tua;jaminan pensiun;jaminan kematian; danjaminan kehilangan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan “tidak membayar BPJS” dalam artian “tidak mendaftarkan BPJS”. Maka, apabila benar yayasan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ia akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[8]Apakah Yayasan Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan?Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya mengenai yayasan telat bayar gaji karyawan serta berangkat dari definisi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]Kemudian merujuk pula pada pengertian pemberi kerja maupun perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan,[10] maka terdapat benang merah dengan yayasan itu demikian, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sehingga Yayasan tunduk pada UU jawaban dari kami, semoga Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014.[3] Pasal 5 ayat 3 UU 28/2004[4] Rudhi Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014, hal. 71[6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU BPJS[9] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan[10] Pasal 1 angka 4 dan 6 UU KetenagakerjaanTags

Bagiguru tetap yayasan di satuan atau guru non-pns di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diberikan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga menyasar pada sektor pendidikan. Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena imbasnya adalah pemotongan Tunjangan Profesional Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan pemerintah melakukan pemotongan anggaran Tunjangan Profesional Guru TPGdan Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TPG dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru kesejahteraan guru cukup beragam, paling tidak terbagi menjadi 3 kategori, yaitu PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah sesuai golongannya, sudah bersertifikasi pendidik sehingga mendapatkan Tunjangan Profesional Guru TPG serta mendapatkankan tunjangan penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. 2. Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan bila sudah memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapat Tunjangan Profesional Guru TPG . 3. Guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer sekolah swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara guru honorer sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tidak mendapatkan tunjangan profesi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, hal ini merupakan sebuah ironi. Dengan adanya pemotongan anggaran TPG dan BOS, yang paling terkena dampaknya adalah guru honorer di sekolah negeri. Hal ini disebabkan karena pos pemasukan dari dana BOS berkurang, sehingga kepala sekolahpun akan mengeluarkan kebijakan efisiensi belanja gaji guru honorer di sekolahnya. Lantas bagaimana dengan guru honorer di sekolah swasta, apakah pemotongan TPG dan BOS tidak mempengaruhi mereka?. Kalau pemotogan TPG jelas sangat tidak mempengaruhi mereka, karena para guru honorer swasta memang belum mendapatkan TPG, lalu kalau dana BOS bagaimana?. Berbicara dana Bantuan Operasional sekolah BOS di sekolah swasta tergantung kebijakan "BOSS". Kalau pemilik yayasan sekolah tersebut memiliki keberpihakan yang tinggi terhadap nasib guru honorer di sekolahnya, maka ia akan mengalokasikan lebih dari dana BOS untuk belanja gaji guru honorer. Namun kalau keberpihakannya kurang, maka yang diutamakannya adalah kepentingannya selaku owner. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
BesarnyaRp 6.000.000 per guru. Tahun sebelumnya diterima sekali dalam setahun di akhir tahun. Sementara tahun ini dicairkan dua kali. Di mana tahap I (semester pertama) sebesar Rp 3 juta. Dengan hitungan sama, Rp 500.000 per bulan. Terkait : Kasus Covid-19 di Kaltara Terus Bertambah, Gubernur Rencanakan Rapid Test Massal
Berapa banyak penghasilan Guru di Indonesia?Rata-rata gaji pokokGaji rata-rata untuk guru adalah Rp per bulan di gaji dilaporkan, diperbarui pada 12 Juni 2023Perusahaan ternama untuk Guru di IndonesiaKota dengan gaji terbesar di dekat Indonesia untuk GuruJakarta54 gaji dilaporkanDenpasar6 gaji dilaporkanTangerang13 gaji dilaporkanSurabaya7 gaji dilaporkanDi manakah Guru bisa mendapatkan penghasilan lebih besar?Bandingkan gaji untuk Guru di lokasi yang berbedaBerapa besar gaji dari profesi yang serupa di Indonesia?

a pegawai tetap adalah pegawai yang bekerja secara tetap di lingkungan Yayasan; b. pegawai tidak tetap adalah yang bekerja secara tidak tetap dengan dibatasi oleh waktu dan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. (2) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pegawai tetap Yayasan; dan b.

- Nasib guru honorer memang cukup menyedihkan. Gaji yang diterima, rata-rata jauh dari kelayakan. Padahal, peran mereka untuk menyukseskan pendidikan nasional tak kalah besar. Tak henti-hentinya mereka melakukan demo menuntut perbaikan nasib. Sayangnya, sampai kini nasib mereka masih dipenuhi ketidakpastian. Keinginan mereka untuk diangkat sebagai PNS pun bertepuk sebelah tangan. Kementerian PAN dan reformasi birokrasi mengaku sulit untuk mengangkat guru honorer sebagai PNS karena adanya moratorium. Selain itu, pemerintah juga terikat oleh terbatasnya anggaran ada pengecualian untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di daerah-daerah perbatasan atau terluar. Selain untuk kebutuhan daerah terpencil, ada juga slot perekrutan CPNS sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K. Pengangkatan di daerah bisa dilakukan jika ada posisi yang harus diisi segera. Itupun bersyarat. Anggaran pegawai di daerah bersangkutan haruslah memadai. Nasib guru honorer menjadi tak jelas. Padahal, jumlahnya tak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, total jumlah guru Jumlah itu terdiri dari guru PNS dan guru tetap yayasan GTY. Sisanya, sebanyak merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer Guru dan Kualitas Pendidikan Kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga pemberdayaan. Soal gaji, berdasarkan laporan Education Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai $ atau sekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai $ per tahun, sedangkan Yunani $ pertahun. Indonesia sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji $ atau Rp39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang dan bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu, menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012 adalah Rp 200 ribu. Firman Ahmad, guru honorer asal Garut, adalah salah satu contohnya. Firman menjadi guru di sebuah SD negeri dengan honor Rp250 ribu setiap bulannya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia kerja serabutan. Lelaki berumur 28 tahun ini memang amat berharap kelak ia diangkat jadi PNS. Bagi Firman, menjadi guru adalah pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan pendidikannya, sedangkan status PNS adalah posisi paling aman dalam profesi itu. Meski demikian, Firman menyambut baik jika ada skema lain selain pengangkatan PNS. "Yang penting lebih sejahtera dibanding sekarang," kata Firman. Ketua Forum Guru Independen Indonesia FGII Jawa Barat, Iwan Hermawan, melontarkan tiga alternatif terkait persoalan guru honorer ini. Pertama, guru yang memenuhi syarat, harus diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi persyaratan jadi PNS, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka bisa mendapat tunjangan profesi guru. "Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP," tegas Iwan. Hambatannya memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi guru menurut UU No. 14 tahun 2015 haruslah lulusan S1 atau D4 dari program pendidikan maupun nonpendidikan. Selain itu, mereka juga wajib memiliki sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun banyak guru honorer yang belum lulus program S1. Untuk mendapat tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru tetap daerah itu puncaknya ada di tangan walikota atau bupati. Dibanding dua usulan di atas, alternatif terakhir dari Iwan untuk menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal. Sejumlah Pemda sudah berinisiatif untuk memperbaiki taraf hidup guru honorer. Ini dikarenakan adanya pelimpahan pengelolaan sekolah dari pemerintah kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi. Misalnya saja untuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ‎pihaknya akan menggaji mereka sesuai dengan besaran UMK setempat. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan verifikasi. Contohnya banyaknya jam mengajar dalam satu penggajian itu lebih adil dan manusiawi untuk pada guru honorer. Rencananya, sistem ini baru akan dimulai setelah alih kelola SMA/SMK dijalankan pada gaji sesuai UMP ini sudah selayaknya. Selama ini, pemerintah selalu memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. Dalam pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pertanyaannya, kapan pemerintah melarang instansinya sendiri membayar guru honorer dengan upah jauh di bawah upah minimum? - Pendidikan Reporter Arman DhaniPenulis Arman DhaniEditor Nurul Qomariyah Pramisti 2 Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan yaitu sebesar Rp2.966.500 dalam pembayaran per tiga bulan mencapai Rp. 8.899.500. 3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun. 4. Perancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiPerancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiAbstrak Tujuan dibuatnya sistem informasi penggajian guru dan karyawan adalah dengan adanya wawancara yang penulis lakukan, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH dalam pengolahan data gaji karyawan masih menggunakan cara yang konvensional, yaitu mencatat pada pembukuan sehingga sering terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah gaji guru yang didasarkan pada berbagi rincian yang berbeda-beda, hal ini dapat menghambat proses kinerja bendahara instansi tersebut. Kesalahan dalam menghitung gaji dapat berakibat fatal karena dapat berpengaruh dalam pembuatan laporan keuangan. Selain itu bendahara juga kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan, karena petugas harus melihat data pada pembukuan, kemudian mengolah, menggunakan Ms. Excel. Sumber wawancara dengan bendahara Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, study pustaka, analisis, perancangan sistem informasi dilanjutkan dengan pembangunan sistem informasi dan selanjutnya adalah uji coba. Pada penelitian ini telah dirancang sebuah sistem informasi penggajian guru pada yayasan perguruan hidayatullah YPH Bekasi. Dimana dalam membangun sitem ini digunakan alat bantu perancangan sistem yaitu DFD, ERD dan pseudocode serta dengan menggunakan bahasa pemrograman berbasis Java dengan menggunakan NetBeans serta database MySQL. Abstract The purpose of making teacher and employee payroll information system is by the interview that the author did, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi in processing employee salary data is still using the conventional way, namely recording on the books so that errors often occur in calculating the amount of teacher salary based on sharing different details, this can hamper the performance process of the agency treasurer. Errors in calculating salaries can be fatal because it can affect the preparation of financial statements. In addition, the treasurer also had difficulty in preparing financial reports, because officers had to look at the data in the books, then process, use Ms. Excel. Source interview with Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. The method used by the author in this study is to conduct observations, interviews, study of literature, analysis, design of information systems followed by the construction of information systems and subsequently is a trial. In this study a teacher payroll information system was designed at the Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Where in building this system used system design tools that are DFD, ERD and pseudocode and by using Java-based programming language using NetBeans and MySQL database.

Kenyataanmenunjukkan, mayoritas yayasan sekolah swasta tidak mampu membayar gaji guru setara dengan gaji guru berstatus PNS. Mungkin ada yang bertanya, bila guru swasta jadi PNS, lantas apa beda sekolah swasta dan negeri? Perbedaan tetap ada, yakni pada ciri khas dan itu tidak boleh diganggu oleh pemerintah.

Jaminan kesejahteraan guru masih menjadi Pekerjaan Rumah PR yang besar di negeri ini. Banyak nasib guru masih jauh dari kata sejahtera, terlebih upah yang didapatkan tidak sepadan dengan tanggungjawab dan pengorbanan yang mereka sebagaimana kisah guru honorer yang viral baru-baru ini, Panji Setiaji, seorang guru SDN Babakan, Sukabumi, Jawa Barat. Per bulan beliau mendapatkan gaji 300 ribu. Panji viral karena dia harus menghidupi dirinya dan orang tuanya. Tekat yang teguh untuk mengajar sekalipun gajinya tak memadai membuat orang tua wali murid dan relawan memberinya hadiah sepatu dan sepeda motor. baru salah satu kisah guru honorer yang tersentuh oleh media. Tentu masih banyak lagi nasib guru yang mengenaskan dan kurang sejahtera seperti Panji. Laman 28/01/2020 mengabarkan total guru di Indonesia sebanyak orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak orang. Angka ini terdiri dari guru honor sekolah, guru tidak tetap kabupaten/kota, guru tidak tetap provinsi, dan guru bantu hari ini nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang tersebut masih diperjuangkan di DPR. Komisi X DPR RI RDPU dengan Ketua Umum komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI dan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Indonesia sedang membahas aspirasi soal penetapan tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 28/01/2020. Padahal sebelumnya pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer diganti dengan istilah lain. Banyak teka-teki seputar masa depan guru honorer, akankah kabar tersebut benar-banar menjadi angin segar bagi mereka? Dari paparan di atas, mengerucut tiga pertanyaan besar, yaituPertama. Mengapa kesejahteraan guru honorer tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pengorbanannya sebagai pendidik?Kedua. Apakah rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak pada tanggung jawab dan pengorbanannya untuk mencerdaskan anak didik?Ketiga. Bagaimana membangun sistem pendidikan yang bermutu khususnya dalam pemberian penghargaan yang layak sehingga mampu menyejahterakan kehidupan guru honorer?========Mengupas Penyebab Kesejahteraan Guru Honorer Tidak Sebanding dengan Tanggung Jawab dan Pengorbanannya Sebagai PendidikGuru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah sebutan pada hymne Guru yang sekarang telah digubah. Namun sepertinya hal itu terjadi adanya. Nasib guru, apalagi guru honorer tidak sejahtera. Akibat gaji yang kurang manusiawi yang harus ikhlas diterima oleh mereka, sehingga mereka benar-benar guru tanpa tanda jika melihat beban tanggung jawab guru honorer tidak jauh beda dengan guru yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara. Tapi dalam soal upah, gaji guru honorer masih memilukan. Guru baik ASN maupun honorer di lapangan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pembelajaran. Lewat lisan dan tangan merekalah SDM-SDM negeri ini diproses menjadi SDM yang berkualitas. SDM itulah yang suatu saat akan menjadi penerus keberlangsungan indonesia tercinta. Alangkah cerdasnya sebuah negeri yang sangat memperhatikan guru untuk perbaikan masa depan bangsa seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW pada tawanan perang Badar yang dimanfaatkannya untuk mengajari penduduk Madinah baca dan tulis. Seperti juga yang dicontohkan Kaisar Hirosima yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah guru yang tersisa pasca Hirosima luluh lantak karena bom atom. Tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi rendahnya kesejahteraan honorer? Apabila dicermati dengan teliti, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya tinggi. Selain untuk menyediakan infrastruktur, juga untuk melengkapi sarana prasarana pendidikan dan mengupah tenaga pendidik ataupun karyawan yang membantu terselenggaranya proses Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN."Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU dana alokasi umum dan DAK dana alokasi khusus. Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020."Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya yang dikelola Kemendikbud 75,531 triliun," paparan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pendidikan cukup kecil hanya 20% dari APBN. Padahal, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi negara setelah kesehatan dan saja jika ada pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika banyak guru honorer ingin sejahtera dan diangkat menjadi ASN. Pasti kebingungan harus dapat dana dari mana lagi dengan porsi anggaran sekecil itu?Adanya guru ASN dan guru honorer menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan status guru yang berpengaruh pada upah yang akan mereka terima. ASN jelas mendapatkan fasilitas dari negara. Bagi guru honorer masih menjadi polemik, karena pemerintah kebingungan dan saling lempar tanggung jawab dalam mengupah guru honorer banyak dilakukan supaya guru honorer bisa diangkat menjadi ASN, tapi ternyata masih alot dan tidak mudah. Karena pemerintah bingung mencari sumber dana jika para guru honorer diangkat menjadi ASN, otomatis akan menambah anggaran negara. Baru-baru ini istilah honorer pun akan dihapus dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Tapi soal kesejahteraan akankah bisa mereka rasakan? Masih meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim. Apalagi akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. Seolah pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer Pada Tanggung Jawab dan Pengorbanan untuk Mencerdaskan Anak DidikTidak dipungkiri bahwa namanya orang berkerja pasti mengharapkan upah yang sesuai dengan keringat dan jasa yang telah dia lakukan. Jika upah tidak sepadan tentunya ini akan berpengaruh pada kinerjanya. Guru honorer juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan hidup. Apabila mereka mendapatkan gaji yang tidak manusiawi tentunya akan berpengaruh pada tidak akan fokus sepenuhnya untuk mengajar karena harus mencari kerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa jadi pekerjaan sampingan ini menyita waktu, fokus dan perhatian guru tersebut. Padahal untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik memerlukan persiapan yang matang, dimana ini pasti dilakukan di luar jam gaji guru dimana memiliki tanggung jawab yang sama yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional akan memicu kecemburuan sosial yang tiada ujungnya. Fitroh manusia tentunya akan tidak terima jika diperlakukan tidak adil terus menerus. Maka wajar jika nasib guru honorer senantiasa diperjuangkan. Hanya saja sistem yang ada tidak mampu mewujudkan keadilan tersebut. Begitulah sistem pendidikan yang semakin liberal mengejar 'profit oriented'.Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan membutuhkan biaya, merawatnya pun membutuhkan biaya. Termasuk mengupayakan pendidik yang berkualitas dengan terus mengasah kompetensinya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaan besarnya, siapakah seharusnya yang bertanggungjawab atas biaya pendidikan tersebut? Jelas, biaya yang tidak kecil untuk pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya ditanggung oleh masyarakat. Tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan biaya pendidikan harus menjadi milik negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencetak generasi yang bermutu dan unggul, sebagaimana yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pada UU Tahun 2003. Demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mulia tersebut, sudah seharunya negara berusaha keras, berkorban totalitas serta mengawal keberjalanannya. Dengan demikian siapapun penguasa di negeri ini, harus bertanggungjawab penuh atas jalannya pendidikan yang berkualitas dan memastikan segala variabel yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan berjalan dengan baik, termasuk variabel kesejahteraan semua guru termasuk guru honorer yang menjadi topik masalah yang diangkat dalam makalah ini. Berbicara kesejahteraan guru maka kita akan membicarakan soal gaji guru yang layak. Tentu gaji adalah bagian dari biaya pendidikan juga, selain fasilitas dan sarana prasarana. Pembiayaan pendidikan maka terkait erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Jika melihat modal dasar yang dimiliki Indonesia yang kaya akan SDA dan kelimpahan kekayaan di darat dan laut, pembiayaan pendidikan berapapun bukanlah masalah. Tapi karena konsep ekonomi indonesia yang condong dengan konsep ekonomi kapitalisme liberal, dimana SDA dan kekayaan alam bisa dikelola bahkan dimiliki oleh swasta atau korporat asing, maka modal dasar tersebut tidak sungguh menjadi modal berharga. Indonesia harus kelimpungan memenuhi anggaran APBN nya dengan pajak yang setiap tahun prosentasenya terus meningkat dan ditutup dengan hutang luar negeri yang mencekik. Padahal kekayaan dan SDA berlimpah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat termasuk modal pembiayaan pendidikan yang besar, malah dinikmati segelintir kapitalis. Inilah yang menjadi penyebab utama nasib guru yang jauh dari kata sejahtera. Membangun Sistem Pendidikan yang Bermutu Khususnya dalam Pemberian Penghargaan yang Layak sehingga Mampu Menyejahterakan Kehidupan Guru tentang kesejahteraan, seharusnya guru dipandang sebagai satu pandangan, yaitu tenaga pendidik yang layak disejahterakan dan dimuliakan karena aktivitasnya berhubungan dengan pembentukan generasi bangsa. Istilah guru honorer telah melukai hati para tenaga pendidik, karena status guru honorer yang mendapatkan gaji tidak selayaknya. Pembahasan selanjutnya adalah membahas bagaimana solusi sistem pendidikan yang mampu mensejahterakan para menyadari bahwa pendidikan adalah aset dan investasi massa depan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, dari penyelenggaraan pendidikan ini akan lahir generasi emas pengisi peradaban Islam. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara beratnggungjawab penuh atas terselenggaranya pendidikan dengan gratis dan negara wajib mewujudkan tujuan pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam yang mulia dan agung. Pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal manusia. Lihat TQS al-Maidah 90-91; TQS az-Zumar 9; TQS al- Mujadilah 11.Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam Al-Baghdadi, 1996, negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar 4,25 gram emas. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan biaya pendidikan di dalam sistem Islam, tentunya Islam mempunyai sistem ekonomi yang unggul sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Lalu dari mana sumber biaya pendidikan Islam?Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari milkiyah ammah harta kepemilikan umum yaitu di dalamnya termasuk sumber daya alam dan aset kekayaan negara. Pastinya jika Indonesia menerapkan sistem Islam akan mampu menyelenggarakan pendidikan gratis, mengingat kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah ruah dari Sabang sampai jika sebuah negara Khilafah mengalami krisis, syariat Islam membolehkan negara s mengambil pungutan demi terselenggaranya tiga kepentingan umum yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Asalkan pungutan tersebut tidak memberatkan dan ikhlas diberikan demi tercapainya kemashlahatan paparan di atas tentunya tidak hanya guru yang sejahtera, seluruh warga negara Khilafah akan dijamin kesejahteraannya, karena hal tersebut adalah bagian dari hukum syara yang akan dimintai pertanggungjawaban di institusi Khilafah maupun di permasalahan dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikutTidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalaha. Bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim dan tidak proporsional. Hanya 20% dari APBN500T, seharusnya bisa lebih besar lagi. Dimana mampu menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga dan peserta Akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. c. Pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar kesejahteraan guru honorer berpengaruh pada tanggung jawab dan pengorbanan untuk mencerdaskan anak Gaji yang tak manusiawi, membuat guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan Pekerjaan sampingan ini menyita waktu dan perhatian guru, padahal proses pembelajaran harus disiapkan diluar jam mengajarc. Semua guru harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tapi jika guru tidak sejahtera, bahkan terzalimi, bagaimana tujuan tersebut bisa terwujud?Sistem pendidikan yang bermutu dan mampu memberikan imbalan dan penghargaan yang layak untuk guru adalah sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah. a. Khilafah menjadikan aset berharga untuk massa depan, sehingga tujuan pendidikan Islam mencetak generasi unggul berkepribadian Islam akan serius untuk diwujudkan dan didukung oleh berbagai perangkat sistem yang Dalam sistem Khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab penuh negara dan wajib diselenggarakan dan dipenuhi secara Sumber pendapatan negara Khilafah diperoleh dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amahharta kepemilikan umum. Dalam sistem Khilafah SDA yang melimpah haram dikapitalisasi, karena semuanya digunakan sebagai modal besar untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tapi juga seluruh warga negaranya. Sistem Khilafah terbukti unggul dan adil secara ekonomi, politik, dan lain-lain, karena bersumber dari pedoman hidup yang telah Allah SWT turunkan.[]Oleh Ika MawarningtyasAnalis Muslimah Voice

Menerangkandengan sesungguhnya bahwa yang tertera di bawah ini adalah guru tetap di. Contoh sk pembagian tugas guru format terbaru 2016. Surat keterangan melepas sekolah induk. Foto copy legalisir sk pengangkatan; Format surat keterangan mutasi keluar pindah kosong. Contoh sk mutasi guru yayasan guru ilmu sosial. Surat keputusan kepala sekolah .
  • hn1l1tud0d.pages.dev/304
  • hn1l1tud0d.pages.dev/130
  • hn1l1tud0d.pages.dev/61
  • hn1l1tud0d.pages.dev/145
  • hn1l1tud0d.pages.dev/329
  • hn1l1tud0d.pages.dev/369
  • hn1l1tud0d.pages.dev/353
  • hn1l1tud0d.pages.dev/276
  • hn1l1tud0d.pages.dev/123
  • gaji guru tetap yayasan